Jumat, 04 Mei 2012

APBD


APBD
(ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perekonomian Indonesia



logo_gunadarma.jpg
 




                                   









Disusun Oleh :
Ahmad Harish                         27211929
Hendri Sugiyatna Perdana      28211681
Trisna Setiawan                       27211187
Yogi Widiawan                       27211540
 
 









JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
2012

KATA PENGANTAR

Segala puji serta syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT yang telah melimpahkan karunia dan ridhoNya sehingga akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, itu merupakan fakta asli kemampuan manusia yang pada dasarnya tidak pernah luput dari khilaf dan salah.
            Pada kesempatan kali ini, alhamdulillah makalah ini telah selesai disusun dengan memanfaatkan sumber-sumber referensi yang penulis peroleh. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan wawasan lebih bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi penulis sebagai penyusun.
                                                                                   






DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................................ ii
BAB 1 PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah ......................................................................................... 1
B.       Perumusan  Masalah ............................................................................................... 2
C.       Maksud dan Tujuan ................................................................................................ 2
D.      Metode Penyusunan ............................................................................................... 2
E.       Sistematika Penulisan ............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.      Identifikasi Sumber Pendapatan Daerah.................................................................. 4
B.     Pengelolaan Keuangan Daerah................................................................................. 12
BAB III
A.      Kesimpulan ............................................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
            Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah kota.  Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. 
            Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota memeiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih memaluli pemelihan umum. Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
            Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara oftimal apabila penyelengaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup untuk daerah, dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, diman besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenagan antar pemerintah dan daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. Setiap daerah mempunyai wewenang masing-masing terhadap anggaran pendapatan dan pembelanjaan daerah sehinggga daerah tersebut dituntut untuk mengelola sumber tersebut dengan baik.
            Berdasarkan uraian tersebut, maka kami menganggap perlu untuk menyusun tulisan ini dengan judul APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
           
B.     Perumusan Masalah
Dalam penyusunan tulisan ini, masalah yang dirumuskan dititik beratkan pada beberapa hal, yaitu :
1.         Bagaimana dengan Identifikasi Sumber Pendapatan Daerah?
2.         Bagaimana dengan Pengelolaan Keuangan Daerah?

C.     Maksud dan Tujuan
Penyusunan penulisan ini dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan nilai mata kuliah Perekonomian Indonesia. Adapun tujuan dari penyusunan tulisan ini adalah sebagai berikut.
1.         Mengetahui perkembangan Identifikasi Sumber Pendapatan Daerah.
2.         Mengetahui penyebaran Pengelolaan Keuangan Daerah.

D.    Metode Penyusunan Masalah
               Dalam penyusunan tulisan ini, penyusun menggunakan metode studi pustaka dengan menggunakan beberapa sumber referensi yang berkaitan dengan masalah yang kami bahas dan dengan menggunakan study literatur baik dari buku, website, artikel dan sumber lain yang mendukung.

E.     Sistematika Penulisan
Tulisan ini ditulis dengan sistematika penulisan sebagai berikut :



HALAMAN JUDUL
DAFTAR ISI
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR TABEL
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B.  Perumusan Masalah
C.  Maksud dan Tujuan
D. Metode Penyusunan Makalah
E.  Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A. Identifikasi Sumber Pendapatan Daerah
B.  Pengelolaan Keuangan Daerah
BAB III SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
DAFTAR PUSTAKA



BAB II
PEMBAHASAN

A.           Identifikasi Sumber Pendapatan Daerah
               Menurut kamus ilmiah populer, identifikasi adalah pengenalan atau pembuktian sama, jadi identifikasi sumber pendapatan asli daerah adalah : meneliti, menentukan dan menetapkan mana sesungguhnya yang menjadi sumber pendapatan asli daerah dengan cara meneliti dan mengusahakan serta mengelola sumber pendapatan tersebut dengan benar sehingga memberikan hasil yang maksimal.         
               Sedangkan pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh pemerintahan daerah. Pada uraian terdahulu berdasarkan UU nomor 22 tahun 1999 pasal 79 disebutkan bahwa pendapatan asli daerah terdiri dari :
a.         Hasil pajak daerah;
b.         Hasil retribusi daerah;
c.         Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan dan;
d.        Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

1.        Pajak Daerah

        Menurut Kaho pajak daerah adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan  untuk Public Investment. Pajak daerah adalah pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapakan sebagai badan hukum publik dalam rangka membiayai rumah tangganya. Dengan kata lain pajak daerah adalah pajak yang wewenang pungutannya ada pada daerah dan pembangunan daerah hal ini dikemukakan oleh Yasin. Selain itu Davey mengemukakan pendapatnya tentang pajak daerah yaitu :
a.       Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah sendiri
b.      Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tapi pendapatan tarifnya dilakukan oleh Pemda.
c.       Pajak yang dipungut atau ditetapkan oleh Pemda.
d.      Pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat tetapi

        pungutannya kepada, dibagi hasilkan dengan atau dibebani pungutan tambahan (opsen) oleh Pemda. Menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 disebutkan bahwa pajak daerah adalah, yang selanjutnya disebut pajak, yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembengunan daerah.
        Pasal 2 ayat (1) dan (2) didalam Undang–Undang nomor 18 tahun 1999 disebutkan bahwa jenis pajak daerah yaitu :
a.       Jenis pajak daerah Tingkat I terdiri dari :
·           Pajak kenderaan bermotor
·           Bea balik nama kenderaan bermotor
·           Pajak bahan bakar kenderaan bermotor

b.      Jenis pajak dearah Tingkat II terdiri dari :
·         Pajak hotel dan restoran
·         Pajak hiburan
·         Pajak reklame
·         Pajak penerangan jalan
·         Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C.
·         Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan

        Selanjutnya pasal 3 ayat (1) dicantumkan tarif pajak paling tinggi dari masing-masing jenis pajak sebagai berikut :
·         Pajak kenderaan bermotor 5 %
·         Pajak balik nama kenderaan bermotor 10 %
·         Pajak bahan bakar kenderaan bermotor 5 %
·         Pajak hotel dan restoran 10 %
·         Pajak hiburan 35 %
·         Pajak reklame 25 %
·         Pajak penerangan jalan 10 %
·         Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C
·         Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan 20 %

        Tarif pajak untuk daerah Tingkat I diatur dengan peraturan pemerintah dan penetepannya seragam diseluruh Indonesia. Sedang untuk daerah Tingkat II, selanjutnya ditetapkan oleh peraturan daerah masing-masing dan peraturan daerah tentang pajak tidak dapat berlaku surut. Memperhatikan sumber pendapatan asli daerah sebagaimana tersebut diatas, terlihat sangat bervariasi.

2.        Retribusi Daerah
        Rochmat Sumitra mengatakan bahwa retribusi adalah pembayaran kepada negara yang dilakukan kepada mereka yang menggunakan jasa-jasa negara, artinya retribusi daerah sebagai pembayaran atas pemakain jasa atau kerena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah senantiasa berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan kepada masyarakat, sehingga keluasaan retribusi daerah terletak pada yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Jadi retribusi sangat berhubungan erat dengan jasa layanan yang diberikan pemerintah kepada yang membutuhkan.

Pembayaran retribusi oleh masyarakat menurut Davey adalah :
a.       Dasar untuk mengenakan retribusi biasanya harus didasarkan pada total cost dari pada pelayanan-pelayanan yang disediakan
b.      Dalam beberapa hal retribusi biasanya harus didasarkan pada kesinambungan harga jasa suatu pelayanan, yaitu atas dasar mencari keuntungan.


Disamping itu menurut Kaho, ada beberapa ciri-ciri retribusi yaitu :
a.       Retibusi dipungut oleh negara
b.      Dalam pungutan terdapat pemaksaan secara ekonomis
c.       Adanya kontra prestasi yang secar langsung dapat ditunjuk
d.      Retribusi yang dikenakan kepada setiap orang atau badan yang menggunakan mengenyam jasa-jasa yang disediakan oleh negara.

Sedangkan jenis-jenis retribusi yang diserahkan kepada daerah Tingkat II menurut Kaho berikut ini :
a.       Uang leges
b.      Biaya jalan / jembatan / tol
c.       Biaya pangkalan
d.      Biaya penambangan
e.       Biaya potong hewan
f.       Uang muka sewa tanah / bangunan
g.      Uang sempadan dan izin bangunan
h.      Uang pemakaian tanah milik daerah
i.        Biaya penguburan
j.        Biaya pengerukan wc
k.      Retribusi pelelangan uang
l.        Izin perusahaan industri kecil
m.    Retribusi pengujian kenderaan bermotor
n.      Retribusi jembatan timbang
o.      Retribusi stasiun dan taksi
p.      Balai pengobatan
q.      Retribusi reklame
r.        Sewa pesanggrahan
s.       Pengeluaran hasil pertanian, hutan dan laut.
t.        Biaya pemeriksaan susu dan lainnya
u.      Retribusi tempat rekreasi

Dari uraian diatas dapat kita lihat pengelompokan retribusi yang meliputi:
a.       Retribusi jasa umum, yaitu : retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
b.      Retribusi jasa usaha, yaitu : retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya disediakan oleh sektor swasta.

3.      Perusahaan Daerah
        Dalam usaha menggali sumber pendapatan daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian khusus adalah perusahaan daerah. Menurut Wayang mengenai perusahaan daerah sebagai berikut :
1.      Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi yang bersifat :
·         Memberi jasa
·         Menyelenggarakan pemanfaatan umum
·         Memupuk pendapatan
2.      Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
3.      Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah.
4.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan mengusai hajat hidup
orang banyak di daerah, yang modal untuk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan

4.      Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
        Pendapatan asli daerah tidak seluruhnya memiliki kesamaan, terdapat pula sumber-sumber pendapatan lainnya, yaitu penerimaan lain-lain yang sah, menurut Devas bahwa : kelompok penerimaan lain-lain dalam pendapatan daerah Tingkat II mencakup berbagai penerimaan kecil-kecil, seperti hasil penjualan alat berat dan bahan jasa. Penerimaan dari saswa, bunga simpanan giro dan Bank serta penerimaan dari denda kontraktor. Namun walaupun demikian sumber penerimaan daerah sangat bergantung pada potensi daerah itu sendiri.


Dibawah ini adalah tabel Pendapatan dan Pembelanjaan APBD yang penulis ambil dari salah satu Provinsi di Indonesia yaitu provinsi Jawa timur.






















POSTUR AGREGAT PENDAPATAN APBD JAWA TIMUR
TA. 2008 s.d 2012

Tahun
Pendapatan
PAD
%
Dana Perimbangan
%
Lain-lain Pendapatan yang sah
%


Nasional ( Provinsi, Kab dan Kota )
2008
346,472
53,976
16
266,331
77
26,165
8

2009
389,639
63,611
16
283,502
73
42,466
11

2010
403,922
71,639
18
292,967
73
39,317
10

2011
477,699
90,142
19
327,159
68
60,398
13

2012
573,542
113,247
20
377,446
66
82,849
14

Jawa Timur ( Provinsi, Kab dan Kota )
2008
32,817
5,989
18
25,287
77
1,541
5

2009
35,583
6,841
19
26,757
75
1,986
6

2010
39,546
8,740
22
27,859
70
2,947
7

2011
48,065
12,755
27
28,970
60
6,341
13

2012
57,701
15,366
27
35,278
61
7,056
12

Provinsi Jawa Timur
2008
5,358
3,584
67
1,719
32
55
1

2009
5,951
3,887
65
1,870
31
194
3

2010
7,397
5,144
70
2,214
30
39
1

2011
9,907
7,615
77
2,267
23
25
0

2012
11,523
9,068
79
2,409
21
46
0

Kab/Kota Se- Jawa Timur
2008
27,458
2,405
9
23,567
86
1,486
5

2009
29,663
2,954
10
24,887
84
1,792
6

2010
32,149
3,596
11
25,645
80
2,908
9

2011
38,158
5,140
13
26,702
70
6,316
17

2012
46,177
6,298
14
32,867
71
7,010
15


Catatan :
Untuk Tahun 2012 tidak termasuk 9 Kabupaten yang belum menetapkan Perda APBD TA. 2012








POSTUR AGREGAT BELANJA APBD JAWA TIMUR
TA. 2008 s.d 2012

Tahun
Pendapatan
PAD
%
Dana Perimbangan
%
Lain-lain Pendapatan yang sah
%


Nasional ( Provinsi, Kab dan Kota )
2008
390,177
157,089
40
72,297
19
111,401
29

2009
428,325
178,623
42
79,409
19
113,106
26

2010
444,002
198,538
45
82,510
19
96,359
22

2011
513,335
228,338
44
103,830
20
113,574
22

2012
613,501
259,901
42
121,612
20
136,261
22

Jawa Timur ( Provinsi, Kab dan Kota )
2008
36,556
17,205
47
6,000
16
7,394
20

2009
40,074
19,733
49
6,496
16
8,035
   20

2010
43,446
21,750
50
7,232
17
6,323
15

2011
52,582
25,805
49
10,077
19
8,336
16

2012
61,668
29,737
48
11,921
19
10,801
17

Provinsi Jawa Timur
2008
6,111
1,595
26
1,181
19
441
7

2009
6,314
1,821
29
1,597
25
433
7

2010
7,827
2,029
26
2,016
26
750
10

2011
10,626
2,331
22
3,094
29
900
8

2012
12,215
2,626
22
3,064
30
1,045
9

Kab/Kota Se- Jawa Timur
2008
30,445
15,160
51
4,819
16
6,953
23

2009
33,760
17,912
53
4,898
15
7,063
23

2010
35,620
19,721
55
5,216
15
5,573
16

2011
41,956
23,474
56
6,983
17
7,435
18

2012
49,453
27,111
55
8,317
17
9,756
20


Catatan :
Untuk Tahun 2012 tidak termasuk 9 Kabupaten yang belum menetapkan Perda APBD TA. 2012








B.            Pengelolaan Keuangan Daerah
Peningkatan efektifitas, efisien, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2013 tepat waktu.
2.      Meningkatkan efisien belanja aparatur dan belanja operasional, serta membatasi belanja hibah dan bantuan sosial untuk memenuhi pencapaian SPM. Meningkatkan belanja langsung untuk program pembangunan yang pro-poor, pro-growth, pro-job dan pro-environment. Dengan demikian, APBD akan mencerminkan keadilan dan keberpihakan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3.      Pentingnya efisieni belanja daerah, mengingat dari total belanja APBD provinsi TA 2011 sejumlah Rp.127,98 triliun, dialokasikan untuk belanja hibah dan bantuan sosial sejumlah Rp.9,85 triliun atau 7,7% dari total belanja daerah. Sementara itu, belanja fungsi pendidikan sejumlah Rp.19,04 triliun atau hanya 16,83% dari total belanja daerah. Hal ini tidak perlu terjadi, apabila Pemda Provinsi lebih mengutamakan pengalokasian belanja fungsi pendidikan untuk memenuhi amanat UUD 1945 dari pada belanja hibah dan bantuan sosial.
4.      Selanjutnya, perlu di sampaikan contoh pengalokasian belanja APBD Provinsi tertentu yang total belanja hibah dan bantuan sosialnya sejumlah Rp.1,09 triliun atau 14,22% dari total belanja daerah. Sedangkan, alokasi untuk belanja fungsi pendidikan hanya sejumlah Rp.1,36 triliun atau 17,80% dari total belanja daerah. Hal ini memberi gambaran bahwa provinsi tersebut juga belum memenuhi amanat UUD 1945.
Bahkan, besarnya belanja hibah dan bantuan sosial provinsi tersebut, jauh melebihi jumlah APBD beberapa provinsi di Indonesia yang totalnya masih di bawah Rp.1 triliun. Oleh karena itu, diharapkan mulai TA 2012, semua Pemerintah Daerah harus menerapkan prinsip perencanaan dan penganggaran yang mengutamakan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
5.      Menegakan disiplin pelaksanaan anggaran dengan menerapkan kas manajemen yang baik, untuk pengendalian daya serap anggaran sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang ditetapkan, serta menghindari terjadinya defisit APBD.
6.      Menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan. Pelaporan realisasi penerimaan dan penyaluran ke masing-masing sekolah kepada Kementrian Pendidikan Nasional tidak melampaui batas waktu, agar tidak menghambat kelancaran proses belajar dan mengajar.
7.      Meningkatkan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, serta optimalisasi peran Gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah kabupaten/kota. Hal tersebut bertujuan, agar hasil audit atas laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan daerah memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”. Opini WTP merupakan salah satu indikator penilaian untuk memperoleh penghargaan dari pemerintah atas prestasi/keberhasilan Kepala Daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah.
8.      Berdasarkan hasil evaluasi BPK tahun 2011, dari 516 LKPD yang diperiksa, BPK telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 34 LKPD (7%), opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 341 LKPD (66%), opini tidak wajar (TW) atas 26 LKPD (5%), dan opini tidak menyatakan pendapatan (TMP) atas 115 LKPD (22%).
9.      Hasil pemeriksaan BPK ini lebih baik daripada tahun 2010. Dari 504 LKPD yang diperiksa, opini WTP atas 15 LKPD (3%), dan opini TMP atas 111LKPD (22%).
10.  Meskipun sistim pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah menunjukkan perbaikan, sebanyak 27% LKPD masih diberi opini TMP dan TW oleh BPK. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas Sistim Pengendalian Intern (SPI) pemerintah daerah yang bersangkutan belum optimal. Kelemahan ini di akibatkan belum memadainya unsur lingkungan pengendalian dan kegiatan pengendalian.
11.  Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah diminta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota menyusun dan menetapkan pedoman kerja sesuai ketentuan yang berlaku, menegur dan atau memberi sanksi kepada pejabat pelaksana yang tidak menaati ketentuan perundang-undangan, dan meningkatkan pengawasan dan pengendalian.
12.  Hasil pemantauan pelaksaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah mengungkapkan  bahwadari tahun 2005 sampai dengan tahun 2011 secara keseluruhan dari 524 pemerintah daerah terdapat 182.973 rekomendasi senilai Rp.38,21 triliun. Rekomendasi yang telah ditindak lanjuti adalah 106.152 atau 58,02%, sedangkan 40.533 rekomendasi atau 22,16% belum sesuai rekomendasi dan dalam proses tinjak lanjut. Sisanya sebanyak 36.268 rekomendasi atau 19,28% belum ditidak lanjuti (termasuk 157 diantaranya adalah rekomendasi yang tidak dapat ditindak lanjuti dengan alasan yang sah). Dari 106.152 rekomendasi senilai 10,88 triliun, yang ditindak lanjuti sesuai rekomendasi, diantaranya telah ditindak lanjuti dengan penyetoran ke kas negara/daaerah senilai Rp.7,47 triliun.
13.  Rata-rata opini yang diperoleh pada pemerintahan tingkat provinsi dan kota lebih baik dibandingkan dengan pemerintahan tingkat kabupaten. Pemerintah provinsi dan kota memperoleh opini WTP dan WDP sekitar 85% dari keseluruhan entitas provinsi dan kota, dibandingkan pemerintah kabupaten yang hanya sekitar 69% dari seluruh entitas kabupaten.
14.  Untuk itu diminta kepada kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait, dan memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada.
15.  Sejalan dengan hal-hal tersebut diatas, Pejabat Pengawas Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P2UPD) ditingkatkan kompetensinya (sebagai salah satu aspek pencapaian sasaran reformasi birokrasi, pencegahan korupsi dan open government.













BAB III

A.           Kesimpulan
Pendapatan asli daerah terdiri dari :
a.       Hasil pajak daerah;
Pajak daerah adalah pajak yang wewenang pungutannya ada pada daerah dan pembangunan daerah
b.      Hasil retribusi daerah;
Retribusi daerah sebagai pembayaran atas pemakain jasa atau kerena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung
c.       Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan dan;
Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah . Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah.
d.      Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
kelompok penerimaan lain-lain dalam pendapatan daerah Tingkat II mencakup berbagai penerimaan kecil-kecil, seperti hasil penjualan alat berat dan bahan jasa. Penerimaan dari saswa, bunga simpanan giro dan Bank serta penerimaan dari denda kontraktor.
Tujuan pengelolalan keuangan daerah:
a.       Meningkatkan efisien belanja aparatur dan belanja operasional.
b.      Membatasi belanja hibah dan bantuan sosial untuk memenuhi pencapaian SPM.
c.       Pengalokasian belanja APBD merata.
d.      Menegakan disiplin pelaksanaan anggaran dengan menerapkan kas manajemen.
e.       Meningkatkan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
f.           Optimalisasi peran Gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah kabupaten/kota.


DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, “Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah”, msp, Jakarta 1987.
Darumurti, Krishna, D, “Otonomi Daerah Perkembangan Pemikiran dan Pelaksanaan”, Citra Aditya Bakti, Bandung 2000.
Kristadi JB, “Masalah Sekitar Peningkatan Pendapatan Asli Daerah”, Alumni, Bandung, 1986.
Riwu Kaho, Yosef, “ Analisa Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia”, Bina Aksara, Jakarta, 1985.