Nama :
Yogi Widiawan
NPM :
27211540
Kelas :
2EB25
PERKOPERASIAN
DI INDONESIA
SEJARAH
PEREKOPERASIAN INDONESIA
PENGERTIAN
KOPERASI
KONSEP
dan PRINSIP KOPERASI
A. SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen
Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.
Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada
pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim pceklik.
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah
gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua
itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan
non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh
kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo
yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki
kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk
Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar
UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia . Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia .
Setelah Indonesia merdeka,
pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia .
Koperasi mempunyai kelebihan
dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan
kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang
kehidupan ekonomi rakyat.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan
kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4. Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5. Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan
koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu :
1. Terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia,
baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan
koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk
bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan
dengan badan usaha lain.
B.Pengertian Koperasi
Menurut Para Ahli
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya
sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4.
Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong.
6.
Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung
secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara
kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang
disumbangkan oleh anggota.
7. Menurut Said Hamid Hasan (1997 : 137)
Dikatakan bahwa “Koperasi adalah Kumpulan
dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong
berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi
mereka dan kepentingan masyarakat.”
8. Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi,
dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa
Koperasi adalah konsep sosiologi.
Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang
bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan
dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada
hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig
menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih
bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut
pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
9. Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah
sebagai berikut :
Cooperation is an association of person,
usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a
common economic and through the formation of a democratically controlled
businnes organization, making equitable contribution of the capital required
and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur
berikut :
a. Kumpulan orang orang.
b. Bersifat sukarela.
c. Mempunyai tujuan ekonomi bersama.
d. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis.
e. Kontribusi modal yang adil.
f. Menanggung kerugian bersama dan menerima
keuntungan secara adil.
10. H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of
Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
a. Koperasi melayani anggota, yang macam
pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.
b. Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan
meberhentikan pengurus.
c. Pengurus bertanggung jawab dalam
menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan
kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota
tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi
juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai
dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di
masyarakat.
g. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya
sesuai dengan jasa anggota.
h. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab
sebesar simpananya di koperasi.
11. Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of
Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima
ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
a. Koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang
bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri.
b. Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale .
c. Koperasi adalah suatu kebalikan dari
persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing
diantara mereka.
d. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar
keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan
berusaha mendapatkan keuntungan.
e. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas
dasar modal.
12. Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia ”
beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah
yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas.
b. Individualitas.
c. Menolong diri sendiri.
d. Jujur.
13. UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia )
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai
Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai
sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal
koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja
yang ada di dalam manajemen koperasi.
C. KONSEP KOPERASI MENURUT PARA
AHLI
1. Konsep Koperasi
a. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah :
· Promosi kegiatan ekonomi anggota.
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi
permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal
dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala
kecil maupun pelanggan.
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya
inovasi teknik dan metode produksi.
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan
pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
b. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa
koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
2. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar
konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih
mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan
cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi
dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari
kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia ,
tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
D.PRINSIP KOPERASI MENURUT PARA AHLI
1. Prinsip - Prinsip Munkner
· Keanggotaan bersifat sukarela.
· Keanggotaan terbuka.
· Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
· Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
· Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
· Perkumpulan dengan sukarela.
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
· Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
· Pendidikan anggota.
2. Prinsip Rochdale
· Pengawasan secara demokratis.
· Keanggotaan yang terbuka.
· Bunga atas modal dibatasi.
· Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
· Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
· Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan.
· Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
· Netral terhadap politik dan agama.
3. Prinsip Raiffeisen
· Swadaya.
· Daerah kerja terbatas.
· SHU untuk cadangan.
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
· Usaha hanya kepada anggota.
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
4. Prinsip Herman Schulze
· Swadaya.
· Daerah kerja tak terbatas.
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
· Tanggung jawab anggota terbatas.
· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
5. Prinsip ICA
· Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
· Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
· Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada).
· SHU dibagi
3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
· Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
· Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional.
6. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12/1967
· Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia .
· Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi.
· Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
· Adanya
pembatasan bunga atas modal.
· Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
· Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
· Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
7. Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
· Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
· Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
· Kemandirian.
· Pendidikan
perkoperasian.
REFERENSI