A.TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat
melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih
menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen
maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota
dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi,
bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan. ”(SAK,1996:27.1).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan
koperasi Indonesia adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah
:
1. Mensejahterakan
para anggota koperasi dan masyarakat.
2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat
terutama dalam bidang perekonomian.
4. Membangun tatanan perekonomian nasional.
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam
Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No.
25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
1. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
B. JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA
1. Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan
barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota
koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil
produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan
bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota
dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau
peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan
Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk
menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat
meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman
dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang
diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba
Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis
usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota,
melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan
keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai
Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai
pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar
(Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada
umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan
yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan
barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi
Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar
yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit
Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian
atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
- Menyalurkan
sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama,
dan alat-alat pertanian.
- Memberikan
penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru,
karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga
sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan.
Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi
warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar
berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3. Berdasarkan
Tingkatannya
a. Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan
orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan
beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
c. Pusat koperasi,
yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima
buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
d. Gabungan koperasi,
yaitu Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga
buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
e. Induk koperasi,
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah
gabungan koperasi.
C. SISA HASIL USAHA
a. Pengertian Sisa
Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
b. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku.
2. Bagian
(persentase) SHU anggota.
3. Total simpanan
seluruh anggota.
4. Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah simpanan
per anggota.
6. Omzet atau volume
usaha per anggota.
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
c. Rumus Pembagian
Sisa Hasil Usaha
- Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
- Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
- Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
d. Prinsip-prinsip
Pembagian Sisa Hasil Usaha
1. SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota
dibayar secara tunai.
e. Pembagian Sisa
Hasil Usaha Peranggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota