Nama : Yogi Widiawan
NPM : 27211540
Kelas : 2EB25

BAB 12
Perlindungan Konsumen
Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual
kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini
bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh
karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya
memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen .
Asas dan Tujuan Konsumen
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan
dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi
pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal
3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
4. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Asas-asas yang dianut
dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK
adalah:
1. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan
pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi
dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK
yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan
melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan
menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan
konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak
ada pihak yang lebih dilindungi.
4. Asas keamanan dan
keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan
atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian
hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan
Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih
barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. Beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak dan Kewajiban Pelaku usaha
Seperti
halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1. hak untuk menerima pembayaran
yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan;
2. hak untuk mendapat perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. hak untuk melakukan pembelaan
diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut
ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
1. beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya;
2. memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. menjamin mutu barang dan/atau
jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta
memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
6. memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan
kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini
berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku
usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima
pelaku usaha. Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik.
Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad
baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa
persaingan yang curang antar pelaku usaha.
Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha dalam kegiatan pemasaran. Ketentuan ini diatur di Pasal 9 – 16. Pada
Pasal 9 pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu
barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
1. barang tersebut telah memenuhi
dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya
atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
2. barang tersebut dalam keadaan
baik dan/atau baru;
3. barang dan/atau jasa tersebut
telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan
tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
4. barang dan/atau jasa tersebut
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
5. barang dan/atau jasa tersebut
tersedia;
6. barang tersebut tidak mengandung
cacat tersembunyi;
7. barang tersebut merupakan
kelengkapan dari barang tertentu;
8. barang tersebut berasal dari
daerah tertentu;
9. secara langsung atau tidak
langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
10. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti
aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa
keterangan yang lengkap;
11. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang
belum pasti.
Kemudian
pada Pasal 10 ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau
jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan
mengenai:
1. harga atau tarif suatu barang
dan/atau jasa;
2. kegunaan suatu barang dan/atau
jasa;
3. kondisi, tanggungan, jaminan, hak
atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
4. tawaran potongan harga atau
hadiah menarik yang ditawarkan;
5. bahaya penggunaan barang dan/atau
jasa.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang
dialami konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat, bisa dikarenakan
kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/jaminan
atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Didalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari
tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
a. Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud
untuk diedarkan,
b. Cacat barang timbul pada kemudian hari,
c. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang,
d. Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen,
e. Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat
jangka waktu yang diperjanjikan.
Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi-sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar
Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal
8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
(Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar